LEGAL DOKUMEN

Izin UMK

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.

Pelaku usaha majib mengetahui terlebih dahulu apa itu IUMK, Izin Usaha Mikro Kecil adalah perizinan yang diajukan oleh perorangan yang bukan diajukan oleh perorangan yang berbadan hukum. Walaupun usaha yang dijalankan adalah usaha mikro kecil namun dikelola oleh badan hukum, maka izin yang diperlukan bukan IUMK. Untuk pengurusan IUMK dapat dilakukan secara elektronik yaitu Online Single Submission/ OSS.

Lembaga OSS, kementerian, Iembaga, dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Fasilitasi, berupa:

  1. pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan
  2. bantuan untuk mengakses laman OSS datam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam pengurusan izin UMK. L&L Law Firm akan membantu anda terkait dengan pengurusan izin UMK agar usaha yang dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.