Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis peralihan hak yang harus didaftarkan haknya menurut ketentuan yang belaku:
Semua jenis peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus melalui prosedur yuridis, artinya tidak bisa hanya dilakukan dengan kesepakatan tanpa disertai dengan tanda bukti peralihan.
L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan untuk membantu anda, melakukan proses terkait pengurusan peralihan / balik nama sertifikat. L&L Law Firm akan membantu anda dalam proses peralihan / balik nama sertifikat. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp
Sumber :
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Drs. Waskito, Msi & Ir Hadi Arnowo, M.App.Sc, Penyelengaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2019);
- Mudakir Iskandar Syah, SH., MH, Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa Tanah, (Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2019).