HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Peralihan atau Balik Nama Sertifikat

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis peralihan hak yang harus didaftarkan haknya menurut ketentuan yang belaku:

  1. Jual beli, yaitu peralihan hak sebagai akibat telah dibuatnya suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan (tanah) dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah dijanjikan;
  2. Tukar-menukar, yaitu peralihan hak yang terjadi karena adanya suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik sebagai gantinya suatu barang lain;
  3. Hibah, yaitu peralihan hak sebagai akibat adanya suatu perjanjian dengan mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan Cuma-Cuma dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu;
  4. Pemasukan dalam perusahaan, yaitu peralihan hak yang terjadi sebagai akibat adanya perjanjian dengan mana pihak yang satu memasukan tanahnya sebagai penyertaan ke dalam suatu Perseroan Terbatas sebagai pihak kedua, selanjutnya pihak kedua mengganti nilai tanah tersebut dengan saham perusahaan dimaksud;
  5. Pembagian hak bersama, yaitu peralihan hak yang terjadi sebagai akibat timbulnya perjanjian diantara para pihak untuk mengakhir suatu pemilikan bersama;
  6. Warisan, yaitu peralihan hak yang terjadi sebagai akibat suatu peristiwa hukum yaitu meninggalnya seorang pewaris;
  7. Lelang, yaitu peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Semua jenis peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus melalui prosedur yuridis, artinya tidak bisa hanya dilakukan dengan kesepakatan tanpa disertai dengan tanda bukti peralihan.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan untuk membantu anda, melakukan proses terkait pengurusan peralihan / balik nama sertifikat. L&L Law Firm akan membantu anda dalam proses peralihan / balik nama sertifikat. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  3. Drs. Waskito, Msi & Ir Hadi Arnowo, M.App.Sc, Penyelengaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2019);
  4. Mudakir Iskandar Syah, SH., MH, Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa Tanah, (Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2019).