Legal dokumen adalah semua hal yang terkait dengan
informasi dan dokumen asli yang berkaitan dengan pribadi,
hubungan hukum antara pihak kedua atau ketiga dan
legalitas suatu badan hukum.
Setiap bentuk legal dokumen berbeda-beda tergantung pada
jenis dan keperluannya, namun yang perlu diperhatikan
adalah bahwa legal dokumen memiliki fungsi sebagai alat
bukti yang apabila nantinya timbul permasalahan dikemudian
hari dan legal doumen tersebut dapat menjadi suatu alat
bukti yang mana untuk membuktikan suatu hal atau
membuktikan suatu peristiwa hukum.
L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang
memiliki kemampuan terkait dengan pengurusan legal
dokumen. L&L Law Firm akan membantu anda terkait
dengan keperluan yang dibutuhkan baik itu dokumen pribadi
atau dokumen usaha atau badan hukum. Untuk jasa hukum dan
konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi
Whatsapp