Perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui demikian, badan hukum itu diterima dan didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan.
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas syaratnya harus minimal 2 orang dengan ketentuan modal dasar yang dimiliki minimal sebesar Rp 50.000.000 yang ditempatkan dan disetorkan sebanyak 25 %, yang selama ini dipandang sebagai penghambat bagi pelaku usaha yang akan mendirikan Perseroan Terbatas untuk memperbesar usahanya.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.