BADAN HUKUM

Badan Hukum

Perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui demikian, badan hukum itu diterima dan didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. Semua badan hukum yang berdiri sah, dan orang-orang berkuasa untuk melakukan perbuatan perdata tanpa mengurangi perundang-undangan untuk membatasinya atau mendudukan dengan cara tertentu.

Menurut pendapat Wirjono Prodjdikoro, pengertian badan hukum yaitu badan yang disamping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak dan kewajiban dan kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Yang terutama dibutuhkan ialah adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan, sehingga tidak dapat terjadi, bahwa seseorang perseorangan mengambil tindakan semau-maunya terhadap kekayaan itu. Tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kekayaan itu, harus dilakukan atas nama suatu badan diluar orang perseorangan, dan badan ini dinamakan badan hukum.

Pendapat lain dikemukakan oleh Rochmat Soemitro, badan hukum ialah suatu badan yang mempunyai harta kekyaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Badan hukum dapat melakukan perbutan-perbuatan hukum, mengadakan perjanjian-perjanjian. Perbuatan hukum dilakukan oleh pengurus.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam membantu anda terkait dengan pembentukan badan hukum sebagaimana yang diperlukan. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Dr. Sentosa Sembiring, SH., MH, Hukum Perusahaan Tentang Perseroran Terbatas, (Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2013).