Menurut KUHD, Kapal adalah semua perahu dengan nama apapun
dan dari macam apapun juga. Kecuali apabila ditentukan
atau diperjanjikan lain, maka kapal itu dianggap meliputi
segala alat perlengkapanya.
Secara umum, proses jual beli kapal second/bekas harus
dilakukan dengan akta notaris dikarenakan akan berkaitan
dengan proses balik nama kapal yang akan dilakukan
nantinya.