Menurut KUHD, Kapal adalah semua perahu dengan nama apapun dan dari macam apapun juga. Kecuali apabila ditentukan atau diperjanjikan lain, maka kapal itu dianggap meliputi segala alat perlengkapanya.
Secara umum, proses jual beli kapal second/bekas harus dilakukan dengan akta notaris dikarenakan akan berkaitan dengan proses balik nama kapal yang akan dilakukan nantinya.
Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.