KAPAL

Jual Beli Kapal Laut

Secara umum, proses jual beli kapal second/bekas harus dilakukan dengan akta notaris dikarenakan akan berkaitan dengan proses balik nama kapal yang akan dilakukan nantinya. Sebelum akta jual beli kapal dibuat, Notaris terlebih dahulu meminta copy grosse akta pendaftaran kapal tersebut, kemudian akan dilakukan pengecekan ke Syahbandar untuk mengetahui apakah grosse akta kapal tersebut sesuai atau tidak dengan catatan data yang ada di Syahbandar dan dapat pula diketahui apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan.

Bagi kapal yang diperoleh melalui jual beli dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris. Balik nama kapal dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik nama Kapal dengan membuat akta balik nama Kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan

Pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemilik kapal yang baru harus mengajukan permohonan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Balik nama Kapal di tempat kapal didaftar paling lama 3 (tiga) bulan semenjak peralihan. Permohonan sebagaimana balik nama kapal wajib dilengkapi dengan:

  1. bukti pengalihan hak milik atas kapal;
  2. identitas pemilik kapal;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. surat ukur atau surat ukur sementara;
  5. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta balik nama kapal.

Setiap peralihan hak milik atas Kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama Kapal kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal di tempat Kapal didaftar.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani pengurusan jual beli kapal laut. L&L Law Firm akan membantu anda dalam pengurusan transaksi jual beli terkait dengan objek kapal laut. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 202l Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.