PERDATA

Hukum Perdata

Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Kebutuhan hidup tersebut hanya dapat dipenuhi secara wajar apabila orang mengadakan hubungan antara satu sama lain dalam hidup bermasyarakat. Hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban timbal-balik yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak. Hubungan yang menimbulkan hak dan dan kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan hukum yang disebut dengan hukum. Hubungan hukum adalah ikatan hak dan kewajiban hukum yang diatur dan diberi akibat oleh hukum. Karena terjadi antara orang yang satu dan orang yang yg lain, hubungan itu disebut hubungan hukum perdata.

Wanprestasi / Ingkar Janji

Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “Wanprestasi”. Ia alpa atau “lalai” atau ingkar janji, atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu atau yang tidak boleh dilakukannya.

Perbuatan Melawan Hukum

Apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.

Hukum Kepailitan

Apa yang dimaksud dengan Kepalitan, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Kepailitan berasal dari kata dasar “Pailit. Pailit adalah segalan sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang Debitor yang telah jatuh tempo. Pengertian utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Gugatan Sengketa Pertanahan

Sengketa tanah bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, dikatakan tanah sengketa bisa dilihat dari aspek kepemilikan dan aspek pemanfaatan tanah yang harus sesuai dengan perencanaan perkotaan atau rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Dari asepek kepemilikan bisa diartikan pemiliknya lebih dari satu orang yang semunya memegang tanda bukti kepemilikan dan semuanya mengaku yang paling benar.

Pihak Ketiga atau Pihak Intervensi

Pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di muka sidang Pengadilan dan memang dirasakan sebagai hal yang sangat dibutuhkan. Akan tetapi, hukum acara perdata Indonesia tidak mengatur tentang intervensi ini. Hal tersebut diatur dalam Pasal 279 - 282 BRV. Untuk golongan Eropa yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Akan tetapi, karena Majelis Hakim berberan aktif menurut hukum acara Indonesia, tidak ada salahnya membolehkan pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di muka Pengadilan Negeri apabila praktik membutuhkanya.