PERDATA

Pihak Ketiga atau Pihak Intervensi

Pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di muka sidang Pengadilan dan memang dirasakan sebagai hal yang sangat dibutuhkan. Akan tetapi, hukum acara perdata Indonesia tidak mengatur tentang intervensi ini. Hal tersebut diatur dalam Pasal 279 - 282 BRV. Untuk golongan Eropa yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Akan tetapi, karena Majelis Hakim berberan aktif menurut hukum acara Indonesia, tidak ada salahnya membolehkan pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di muka Pengadilan Negeri apabila praktik membutuhkanya.

Pendapat Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, bahwa Hakim Pengadilan Negeri apabila mengganggap perlu dan benar-benar dibutuhkan dalam praktek, dapat mengambil alih bentuk-bentuk yang tidak terdapat dan tidak diatur dalam HIR, misalnya: vrijwaring, voeging, tussenkomst dan sebagainya dari RV, dengan berpedoman kepada RV, tapi disesuaikan dengan kebutuhan praktek.

Menyertai salah satu pihak (Voeging), adalah ikut sertanya pihak ketiga menjadi pihak dalam perkara dengan jalan menggabungkan diri dengan salah satu pihak untuk membela kepentingannya. Dengan adanya perkara, kepentingan pihak ketiga tersebut secara tidak langsung ikut disengketakan sehingga akan menimbulkan kerugian baginya.

Menengahi/melawan kedua pihak (Tussenkomst), pencampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri yang ikut dalam proses, dimana pihak ketiga ini tidak memihak baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat, melainkan hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri. Dalam hal ini, terjadi penggabungan dari beberapa perkara yang bersifat prosesual, dimana pihak ketiga yang mencampuri menuntut agar ditetapkan haknya dalam hubungan dengan pihak-pihak yang bersengketa.

Penanggungan (Vrijwaring), yaitu penjaminan terjadi apabila didalam suatu perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, diluar kedua belah pihak yang berpekara, ada pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara, atas permintaan dari salah satu pihak, biasanya Tergugat, untuk ikut menanggung atau membebasakan Tergugat dari gugatan yang menurut hukum penanggungan itu adalah kewajiban pihak ketiga. Jadi, yang dimaksud dengan penanggungan atau pembebasan adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara karena diminta sebagai penjamin/pembebas oleh salah satu pihak yang berpekara.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam Perkara Perdata. L&L Law Firm akan membantu anda dalam menyusun gugatan atau jawaban dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait sebagai pihak ketiga dan/atau intervensi. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. BRv atau Rv (Reglement op de Burgerlijke);
  2. Prof. Abdulkadir Muhammad, SH, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2015);
  3. Ny. Retnowulan Sutantio, SH & Iskandar Oeripkartawinata, SH, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Bandung, CV. Mandar Maju, 2002).