Upaya hukum pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum
untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa
perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Verzet, merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat
diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang
berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.