Verzet, merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. prosedur mengajukan verzet :
Verzet dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, akan tetapi upaya verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap upaya verzet ini tergugat tetap dijatuhi putusan verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum banding.
Banding, banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Bahwa Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan. Akan tetapi bila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima.
Prosedur mengajukan permohonan banding:
Kasasi, kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Kasasi adalah bentuk permohonan untuk membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya. Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ketiga. Adapun alasan-alasan mengajukan kasasi antara lain :
Tenggang waktu mengajukan kasasi Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon, bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima. Prosedur mengajukan permohonan kasasi:
Peninjaun Kembali (PK), yaitu pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Alasan-alasan yang dapat diajukanya PK, yaitu:
L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam hal upaya hukum perdata berupa verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali. L&L Law Firm akan membantu Pihak-Pihak yang merasa kepentinganya dirugikan atas suatu keputusan pengadilan negeri. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp
Sumber :
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
- Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan Di Jawa Dan Madura;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
- Putusan Mari No. 391 K/Sip/1969, Tanggal 25 Oktober 1969;
- Putusan Mari No. 39 K/Sip/1973, Tanggal 11 September 1975