UPAYA HUKUM

Upaya Hukum Perdata

Verzet, merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. prosedur mengajukan verzet :

  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri;
  2. Memasukan dan memeriksa tuntutan perlawanan terhadap putusan verstek dilakukan dengan cara yang sama seperti memasukan dan memeriksa perkara perdata biasa

Verzet dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, akan tetapi upaya verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap upaya verzet ini tergugat tetap dijatuhi putusan verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum banding.

Banding, banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Bahwa Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan. Akan tetapi bila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima.

Prosedur mengajukan permohonan banding:

  1. Dinyatakan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding;
  2. Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan oleh yang berkepentingan maupun kuasanya;
  3. Panitera Pengadilan Negeri akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata;
  4. Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima;
  5. Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari;
  6. Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi;
  7. Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.

Kasasi, kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

Kasasi adalah bentuk permohonan untuk membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya. Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ketiga. Adapun alasan-alasan mengajukan kasasi antara lain :

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan;
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti;
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah

Tenggang waktu mengajukan kasasi Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon, bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima. Prosedur mengajukan permohonan kasasi:

  1. Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi;
  2. Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas;
  3. Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan;
  4. Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi;
  5. Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari;
  6. Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasais dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi;
  7. Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung.

Peninjaun Kembali (PK), yaitu pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Alasan-alasan yang dapat diajukanya PK, yaitu:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang diketahuinya setelah perkarany diputuskan;
  2. Ditemukan suatu bukti surat yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa dan diputus tidak ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
  4. Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain;
  5. Apabila terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam hal upaya hukum perdata berupa verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali. L&L Law Firm akan membantu Pihak-Pihak yang merasa kepentinganya dirugikan atas suatu keputusan pengadilan negeri. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan Di Jawa Dan Madura;
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
  4. Putusan Mari No. 391 K/Sip/1969, Tanggal 25 Oktober 1969;
  5. Putusan Mari No. 39 K/Sip/1973, Tanggal 11 September 1975