HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Pertanahan Di Indonesia

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan yang dimaksud Hak-hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang dengan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang dan peraturan-peraturan hukum lain, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Peralihan atau Balik Nama Sertifikat

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peningkatan Hak, Perubahan Hak, dan Perpanjangan Hak

Sehubungan dengan sifat dan isi berbagai jenis hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Pokok Agraria, untuk memenuhi keperluan tertentu pemegang hak sering kali memerlukan perubahan hak atas tanah yang sudah dipunyainya menjadi hak atas tanah jenis lainnya.

Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah

Pemecahan, pemecahan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Hak Tanggungan dan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikutan atau accessoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya.