Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dapat dilakukan melalui gugatan. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan dan yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung, disamping Penggugat dan Tergugat, kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan juga terhadap penyelesian sengketa Tata Usaha Negara tersebut, sehingga akibanya kepada pihak ketiga perlu diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yang di dalam kepustakaan biasa disebut intervensi.