Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dapat dilakukan
melalui gugatan. Gugatan adalah permohonan yang berisi
tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan dan yang
menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang
digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang
sedang berlangsung, disamping Penggugat dan Tergugat,
kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan
juga terhadap penyelesian sengketa Tata Usaha Negara
tersebut, sehingga akibanya kepada pihak ketiga perlu
diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyelesaian
sengketa Tata Usaha Negara, yang di dalam kepustakaan
biasa disebut intervensi.