TATA USAHA NEGARA

Pihak Ketiga dan/atau Pengugat/Tergugat Intervensi

Dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung, disamping Penggugat dan Tergugat, kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan juga terhadap penyelesian sengketa Tata Usaha Negara tersebut, sehingga akibanya kepada pihak ketiga perlu diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yang di dalam kepustakaan biasa disebut intervensi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pasal 83, menyatakan :

  1. Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai :
    1. pihak yang membela haknya; atau
    2. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang;
  3. Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.

Pihak ketiga dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan. Untuk itu ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya. Putusan sela Pengadilan atas permohonan tersebut dimasukkan dalam berita acara sidang. Apabila permohonan itu dikabulkan, ia di pihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut Penggugat Intervensi.

Masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat). Di sini pihak yang memohon agar pihak ketiga itu di ikutsertakan dalam proses perkara bermaksud agar pihak ketiga selama proses tersebut bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketanya. Bila menggugat mengajukan permohonan pihak lain bergabung dengannya untuk memperkuat posisi gugatanya, maka pihak tersebut adalah Penggugat II Intervensi. Sebaliknya bila Tergugat mengajukan permohonan agar pihak lain ditarik dalam proses bergabung dengannya maka sebagai Tergugat II Intervensi.

Mengenai keikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung atas prakasa Hakim, Mahkamah Agung telah memberi pentunjuk, sebagai berikut:

  1. Sebaiknya sebelum Hakim mengeluarkan penetapan dalam putusan sela-nya yang bermaksud menarik pihak ketiga atas inisiatif Hakim, perlu yang bersangkutan dipanggil lebih dahulu dan diberi penjelasan apakah ia bersedia masuk dalam perkara yang sedang diperiksa;
  2. Pihak ketiga yang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bergabung dengan pihak Tergugat Asal, seyogianya berkedudukan sebagai saksi yang menyokong Tergugat, karena ia mempunyai kepentingan yang paralel dengan Tergugat asal dan ia tidak dapat berkedudukan sebagai Pihak Tergugat.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani Perkara Sengketa Tata Usaha Negara. L&L Law Firm akan membantu Pihak Pengugat II Intervensi atau Pihak Tergugat II Intervensi dalam menyusun gugatan atau jawaban dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dengan sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Urusan Lingkup Peradilan Tata Usaha Negara, Nomor 224/Td/TUN/X/1993, tanggal 14 Oktober 1993;
  3. R. Wiyono, SH, HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA, EDISI KETIGA, (Jakarta, Sinar Grafika, 2016).