PIDANA

Hukum Pidana

Hukum Pidana dibagi menjadi dua bagian yaitu bagian Umum atau algemene deel dan bagian khusus atau bijzonder deel. Bagian Umum itu memuat asas-asas umum atau apa yang disebut algemene leertukken, hingga pada dasarnya ia hanya terbatas pada apa yang telah diatur didalam Buku ke-1 KUHP, sedangkan bagian khusus itu memuat masalah kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran. Hukum Pidana Umum adalah hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang yang pada umumnya, sedangkan hukum Pidana Khusus adalah hukum Pidana yang dengan sengaja diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja.

Pidana Umum

Apa yang dimaksud Pidana Umum yang diatur di dalam KUHP merupakan hukum Pidana Umum yang dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak Pidana di Indonesia atau bagi setiap orang yang diluar Indonesia namun dalam kapal atau pesawat bebendera Indonesia, Pidana Umumnya seperti: penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, fitnah, penganiayaan, pengeroyokan, kasus pembunuhan, perselingkuhan, perusakan barang dan/atau benda, kecelakaan lalulintas, perjudian, pemalsuan surat, kasus penadahan, sumpah palsu, saksi palsu, dan lain sebagainya.

Pidana Khusus Tindak Narkotika

Hukum Pidana khusus narkotika adalah hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk mengatur tindak Pidana narkotika, antara lain: korban penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba, pengedar & penjual narkoba, pembuat & produsen narkoba, penyelundup dan perantara narkoba.

Pidana Khusus Tindak Korupsi

Hukum Pidana khusus tindak korupsi adalah hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk mengatur tindak Pidana korupsi, antara lain: memberi atau menjanjikan dan memberi sesuatu, menerima hadiah atau janji, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, penyalahgunaan kewenangan, turut serta dan/atau memberi bantuan.

Pidana Khusus Kejahatan Perbankan

Pidana Khusus Perbankan adalah hukum Pidana yang dibentuk untuk mengatur tindak Pidana tertentu dalam hal transaksi perbankan, seperti : Bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank dalam langkah-langkah proses pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian baik tehadap Pihak Kreditur/Bank atau Pihak Debitur.