PIDANA

Pidana Khusus Tindak Narkotika

Hukum Pidana khusus narkotika adalah hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk mengatur tindak Pidana narkotika, antara lain: korban penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba, pengedar & penjual narkoba, pembuat & produsen narkoba, penyelundup dan perantara narkoba.

Undang-Undang Narkotika mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum. Memperkenalkan rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan dan pemulihan adiksi, sekaligus sebagai bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika agar terdakwa/pelaku penyalah guna narkotika setelah menjalanin hukuman tidak mengulangi perbuatannya. Hukum rehabilitasi diperkenalkan sebagai hukum Pidana di Indonesia, yang menyatakan masa rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalanin hukuman, sehingga penegakan hukum menjamin upaya rehabiltasi medis dan rejabiltasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

Apa yang dimaksud dengan Pecandu Narkotika, Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

Pacandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dengan barang bukti atau barang bukti melebihi dari jumlah tertentu dan positif atau tidak positif memakai narkotika berdasarkan hasil tes urine, darah, rambut, atau DNA setelah dibuatkan Berita Acara Pemerikaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan telah dinyatakan dengan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu. Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial Pecandu dan/atau Penyalah guna Narkotika yang diperintahkan berdasarkan putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Narkotika dan/atau penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Narkotika.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam kasus dalam Tindak Pidana Khusus Narkotika. Dalam hal penangan kasus Narkotika, L&L Law Firm akan melakukan pendampingan dan pembelaan hak-hak dari Tersangka dan/atau Terdakwa dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dengan unsur-unsur dalam pasal-pasal yang disangkakan atau pasal-pasal yang didakwakan dalam penuntutan. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011;
  3. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia , Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Tahun 2014;
  4. DR. Anang Iskandar, SIK., SH., MH, POLITIK HUKUM NARKOTIKA (Jakarta, PT. Gramedia, 2020).