Hukum keluarga adalah hubungan hukum yang timbul dalam keluarga akibat adanya perkawianan, keturunan dan pertalian hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hukum keluarga mempunyai beberapa bidang, yaitu : perkawinan, kekuasan orang tua dan kedudukan anak, perwalian atau pengampuan, putusnya perkawinan dan harta benda.
Putusnya perkawinan karena perceraian, dimana perceraian itu tidak mutlak terjadi dalam arti masih dapat diatasi atau dihindarkan agar tidak terjadi dengan dilakukan perdamaian kedua belah pihak.
Akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian terhadap, yaitu “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”.
Dengan dilahirkanya anak dalam suatu perkawinan, maka timbulah hak dan kewajiban antara orang tua terhadap anak dan sebaliknya terdapat pula hak dan kewajiban anak terhadap orang tua. Kedua orang tua wajb memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud, berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara mereka (bapak-ibu) telah putus .
Pasangan yang sudah menikah tentu menginginkan seorang anak ada ditengah-tengah keluarga, bagaimana jadinya jika setiap usaha pasangan suami-istri ingin memiliki anak tidak juga membuahkan hasil? Bisa jadi ibu dan ayah akan ikhlas untuk mengarungi bahtera kehidupan berdua tanpa kehadiran seorang anak, namun ada juga yang mulai berpikir untuk adopsi anak.