Pasangan yang sudah menikah tentu menginginkan seorang anak ada ditengah-tengah keluarga, bagaimana jadinya jika setiap usaha pasangan suami-istri ingin memiliki anak tidak juga membuahkan hasil? Bisa jadi ibu dan ayah akan ikhlas untuk mengarungi bahtera kehidupan berdua tanpa kehadiran seorang anak, namun ada juga yang mulai berpikir untuk adopsi anak.
Untuk menjadi orangtua angkat adalah dengan prosedur adopsi atau mengangkat anak dan pengangkatan anak bukan suatu yang hal baru di Indonesia karena sudah bisa orangtua lakukan sejak lama. Akan tetapi, belum banyak calon orangtua yang mengetahui prosedur dan syarat untuk adopsi anak yang legal sesuai dengan peraturan negara di Indonesia. Keputusan adopsi anak kini menjadi pilihan dengan pertimbangannya yang beragam, mulai dari seperti susah mempunyai keturunan, keinginan mengasuh anak untuk membantu keluarga. Regulasi adopsi anak di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Pemerintah tersebut tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapaun tahapan lengkap untuk mengadopsi anak adalah sebagai berikut:
L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani permohonan adopsi anak. L&L Law Firm akan membantu calon orang tua angkat dalam mengajukan permohonan anak baik di Dinas Sosial maupun di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
- Dinas Sosial DKI Jakarta