PERKAWINAN DAN KELUARGA

Adopsi Anak

Pasangan yang sudah menikah tentu menginginkan seorang anak ada ditengah-tengah keluarga, bagaimana jadinya jika setiap usaha pasangan suami-istri ingin memiliki anak tidak juga membuahkan hasil? Bisa jadi ibu dan ayah akan ikhlas untuk mengarungi bahtera kehidupan berdua tanpa kehadiran seorang anak, namun ada juga yang mulai berpikir untuk adopsi anak.

Untuk menjadi orangtua angkat adalah dengan prosedur adopsi atau mengangkat anak dan pengangkatan anak bukan suatu yang hal baru di Indonesia karena sudah bisa orangtua lakukan sejak lama. Akan tetapi, belum banyak calon orangtua yang mengetahui prosedur dan syarat untuk adopsi anak yang legal sesuai dengan peraturan negara di Indonesia. Keputusan adopsi anak kini menjadi pilihan dengan pertimbangannya yang beragam, mulai dari seperti susah mempunyai keturunan, keinginan mengasuh anak untuk membantu keluarga. Regulasi adopsi anak di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Pemerintah tersebut tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapaun tahapan lengkap untuk mengadopsi anak adalah sebagai berikut:

  • Orangtua mengajukan surat permohonan kepada lembaga Dinas Sosial Provinsi. Bila orangtua adopsi adalah WNI-WNA, maka permohonan diajukan ke Kementerian Sosial;
  • Setelah surat permohonan diterima, selanjutnya Dinsos atau Kemensos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak;
  • Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak akan mengirim Tim Pekerja Sosial ke rumah calon orangtua angkat untuk mengadakan dialog dan memeriksa kesiapan orangtua angkat;
  • Tim Pekerja Sosial menyampaikan hasil penelusuran ke tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak;
  • Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak akan meminta kelengkapan berkas sebagai persyaratan adopsi anak;
  • Semua syarat terpenuhi, Dinas Sosial kemudian memberikan rekomendasi berdasarkan pertimbangan perizinan pengangkatan anak oleh tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak untuk selanjutnya diizinkan mengangkat anak;
  • Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit dan orangtua akan mendapatkan surat rekomendasi untuk pengangkatan anak;
  • Setelah mendapatkan surat rekomendasi untuk pengangkatan anak, maka pengangkatan selanjutnya akan disahkan oleh pengadilan.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani permohonan adopsi anak. L&L Law Firm akan membantu calon orang tua angkat dalam mengajukan permohonan anak baik di Dinas Sosial maupun di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  3. Dinas Sosial DKI Jakarta