PERKAWINAN DAN KELUARGA

Hak Asuh Anak Akibat Dari Perceraian

Dengan dilahirkanya anak dalam suatu perkawinan, maka timbulah hak dan kewajiban antara orang tua terhadap anak dan sebaliknya terdapat pula hak dan kewajiban anak terhadap orang tua. Kedua orang tua wajb memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud, berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara mereka (bapak-ibu) telah putus .

Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara jelas siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Undang-Undang Perkawinan hanya mengatur tentang ibu dan/atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak akibat dari putusnya perkawinan akibat dari perceraian, Pengadilan yang akan memberi keputusan tentang hak asuh anak tersebut.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak diberikan kepada ibunya, terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur, KHI menyebutkan :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Namun pengalihan hak asuh anak dapat dimungkinkan untuk dialihkan apabila didapati fakta-fakta, sang ibu tidak dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak, apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rohanianak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani penyelesaian hak asuh anak. L&L Law Firm akan membantu Para Pihak dalam menyelesaikan permasalahan hak asuh anak dengan musyawarah atau penyelesaian hak asuh anak didalam persidangan baik di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Kompilasi Hukum Islam;
  3. Prof. Wahyono Darmabrata, SH. MH & Surini Ahlan Sjarif, SH., MH, HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA DI INDONESIA, (Jakarta, Rizkita, 2015);
  4. Aulia Muthiah, SHI., MH, HUKUM ISLAM, DINAMIKA SEPUTAR HUKUM KELUARGA, (Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 2017).