PERKAWINAN DAN KELUARGA

Harta Gono-Gini

Akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian terhadap, yaitu “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Undang-Undang Perkawinan bermaksud memberikan jalan sebagai upaya hukum, agar pengaturan lebih lanjut mengenai harta bersama apabila perkawinan suami-istri tersebut putus karena perceraian agar diatur menurut hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum yang lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa, apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut Hukumnya masing-masing.

Pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pengaturan tentang hukum harta bersama menyebutkan: Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menyebutkan perihal harta bersama, menyebutkan: Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri. Setelah bubarnya harta-bersama, kekayaan-bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam perkara harta gono gini. L&L Law Firm akan membantu Pihak Penggugat atau Pihak Tegugat dalam penyelesaian secara musyawarah atau menyusun gugatan atau jawaban serta membantu menyiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan didalam persidangan baik di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Kompilasi Hukum Islam;
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  4. Prof. Wahyono Darmabrata, SH. MH & Surini Ahlan Sjarif, SH., MH, HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA DI INDONESIA, (Jakarta, Rizkita, 2015);
  5. Aulia Muthiah, SHI., MH, HUKUM ISLAM, DINAMIKA SEPUTAR HUKUM KELUARGA, (Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 2017).