PERKAWINAN DAN KELUARGA

Putusnya Perkawinan

Putusnya perkawinan karena perceraian, dimana perceraian itu tidak mutlak terjadi dalam arti masih dapat diatasi atau dihindarkan agar tidak terjadi dengan dilakukan perdamaian kedua belah pihak. Alasan-alasan perceraian, yaitu :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai perkara perceraian. L&L Law Firm akan membantu Pihak Penggugat atau Pihak Tegugat dalam melakukan perdamaian atau menyusun gugatan atau jawaban serta membantu menyiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan didalam persidangan baik di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Prof. Wahyono Darmabrata, SH. MH & Surini Ahlan Sjarif, SH., MH, HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA DI INDONESIA, (Jakarta, Rizkita, 2015).