Putusnya perkawinan karena perceraian, dimana perceraian itu tidak mutlak terjadi dalam arti masih dapat diatasi atau dihindarkan agar tidak terjadi dengan dilakukan perdamaian kedua belah pihak. Alasan-alasan perceraian, yaitu :
L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai perkara perceraian. L&L Law Firm akan membantu Pihak Penggugat atau Pihak Tegugat dalam melakukan perdamaian atau menyusun gugatan atau jawaban serta membantu menyiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan didalam persidangan baik di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp
Sumber :
- Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Prof. Wahyono Darmabrata, SH. MH & Surini Ahlan Sjarif, SH., MH, HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA DI INDONESIA, (Jakarta, Rizkita, 2015).