PERKAWINAN DAN KELUARGA

Hukum Perkawinan dan Keluarga

Hukum keluarga adalah hubungan hukum yang timbul dalam keluarga akibat adanya perkawianan, keturunan dan pertalian hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hukum keluarga mempunyai beberapa bidang, yaitu : perkawinan, kekuasan orang tua dan kedudukan anak, perwalian atau pengampuan, putusnya perkawinan dan harta benda.

Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan, Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkawinan timbul harta benda perkawinan suami-istri pada hakekatnya meliputi harta yang dibawa ke dalam perkawinan oleh suami-istri dan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan, dapat merupakan harta yang didapat oleh suami-istri sebagai hasil jerih payah, namun juga dapat diperoleh karenan pemberian dan atau warisan. Bahwa harta benda yang diperoleh selama atau sepanjang perkawinan berlangsung menjadi harta bersama. Sepanjang perkawinan artinya sejak perkawinan dilangsungkan hingga putusnya perkawinan karena perceraian, kematian maupun karena putusan pengadilan.

Selanjutnya anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam permasalahan dalam hukum keluarga. L&L Law Firm akan membantu pihak-pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam keluarga. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Prof. Wahyono Darmabrata, SH. MH & Surini Ahlan Sjarif, SH., MH, HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA DI INDONESIA, (Jakarta, Rizkita, 2015).