PIDANA

Pidana Khusus Kejahatan Perbankan

Pidana Khusus Perbankan adalah hukum Pidana yang dibentuk untuk mengatur tindak Pidana tertentu dalam hal transaksi perbankan, seperti : Bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank dalam langkah-langkah proses pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian baik tehadap Pihak Kreditur/Bank atau Pihak Debitur.

Adapun tindak Pidana dibidang perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan bank sehingga perbuatan tersebut biasanya diancam juga dengan ketentuan Pidana yang termuat dalam Undang-Undang Perbankan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Bentuk tindak Pidana berbankan bisa berupa tindakan kejahatan seseorang terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, ataupun kejahatan bank terhadap perorangan sehingga bank dapat menjadi korban ataupun pelaku.

Terdapat bentuk tindak Pidana pebankan, ada dua jenis, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Secara garis besar besar bentuk kejahatan dan pelanggaran yang sering terjadi dibidang perbankan, diantaranya: 1. Penipuan atau kecurangan di bidang perkeriditan (credit fraud); 2. penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public funds); 3. Penyelewengan atau penyalahgunaan dana-dana masyarakat (misappropriation of public funds); 4. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations); 5. Pencucian uang (money laundering).

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam kasus dalam Tindak Pidana Khusus Kejahatan Perbankan. Dalam hal penangan kasus tindak Pidana perbankan, L&L Law Firm akan melakukan pendampingan dari pihak Pelapor/Penggugat atau pendampingan dari pihak Terlapor/Tergugat dalam pembelaan hak-hak dari pihak Pelapor/Penggugat atau dari pihak Terlapor/Tergugat dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dengan unsur-unsur dalam pasal-pasal yang disangkakan atau pasal-pasal yang didakwakan dalam penuntutan atau dalam gugatan. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
  2. Drs. Muhamad Djumhana, SH, HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2018).