PIDANA

Pidana Umum

Apa yang dimaksud Pidana Umum yang diatur di dalam KUHP merupakan hukum Pidana Umum yang dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak Pidana di Indonesia atau bagi setiap orang yang diluar Indonesia namun dalam kapal atau pesawat bebendera Indonesia, Pidana Umumnya seperti: penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, fitnah, penganiayaan, pengeroyokan, kasus pembunuhan, perselingkuhan, perusakan barang dan/atau benda, kecelakaan lalulintas, perjudian, pemalsuan surat, kasus penadahan, sumpah palsu, saksi palsu, dan lain sebagainya.

Pidana Umum memuat asas-asas Umum atau apa yang disebut algemene leertukken, hingga pada dasarnya ia hanya terbatas pada apa yang telah diatur didalam Buku ke-1 KUHP. Hukum Pidana Umum adalah hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang yang pada umumnya.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam kasus dalam tindak Pidana Umum. L&L Law Firm akan melakukan pendampingan dari pihak Pelapor atau pendampingan dari pihak Terlapor dalam perkara tersebut dilaporkan atau pengaduan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum. Perkara tindak Pidana Umum dalam pembuktian dalam setiap unsur Pidana harus dibuktikan bila mana unsur tersebut tidak dapat dibuktikan makan pasal yang didakwakan atau dituntut tidak dapat dilakukan penuntutan. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Drs. P.A.F Laminantang, SH & Franciscus Theojunior Laminantang, S.I.Kom., SH., MH, DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Jakarta Sinar Grafika, 2016).