PIDANA

Hukum Pidana

Hukum Pidana dibagi menjadi dua bagian yaitu bagian Umum atau algemene deel dan bagian khusus atau bijzonder deel. Bagian Umum itu memuat asas-asas umum atau apa yang disebut algemene leertukken, hingga pada dasarnya ia hanya terbatas pada apa yang telah diatur didalam Buku ke-1 KUHP, sedangkan bagian khusus itu memuat masalah kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran. Hukum Pidana Umum adalah hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang yang pada umumnya, sedangkan hukum Pidana Khusus adalah hukum Pidana yang dengan sengaja diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja.

Pengertian Hukum Pidana adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku yang dilarang atau yang diharuskan yang terhadap pelanggaranya diancam dengan Pidana, jenis dan macam Pidana dan cara-cara penyidik, menuntut, pemeriksaan persidangan serta melaksanakan Pidana. Yang penting dalam hukum Pidana bukan saja pemidanaan tertuduh akan tetapi harus terlebih dahulu ditentukan apakah tertuduh telah melakukan perubuatan Pidana atau tidak.

Ada beberapa ahli Hukum Pidana diantaranya Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, yang merumuskan dengan sangat singkat: “Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai Pidana”. Kemudian beliau mengatakan kata “Pidana” berarti hal yang di Pidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa, selanjutnya unsur pokok dari hukum Pidana ialah norma (larangan atau aturan) dan sanksi atas pelanggran norma tersebut berupa ancaman hukuman Pidana. Dan yang terpenting dari pada semua itu ialah bahwa dasar segala hukum ialah rasa keadilan.

Dan Simons merumuskan bahwa hukum Pidana adalah sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum postitif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan Pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman Pidana dan apabila hal ini dilanggar timbulah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan Pidana dan melaksanakan Pidana.

Negara memiliki Hak dan alat-alat kekuasaanya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum Pidana dan hak dari negara untuk mengkaitkan pelangaran terhadap peraturan-peratutran dengan hukumanya. Hukum Pidana material berisikan tingkah laku yang diancam dengan Pidana, siapa yang dapat diPidana dan berbagai macam Pidana yang dapat dijatuhkan dan hukum Pidana formal atau yang disebut hukum acara, yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum dan keadilan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum Pidana material. Hukum acara Pidana mengatur tentang bagaimana caranya negara dengan perantara badan-badanya (polisi, jaksa, hakim) dapat menjalankan kewajibanya untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan Pidana.

Pada dasarnya kegiatan dalam sidang pengadilan perkara Pidana adalah kegiatan pengungkapan suatu peristiwa melalui fakta-fakta (dirangkai) dari alat bukti, alat bukti yang diajukan. Kadang ditambah juga dengan barang bukti. Kegiatan ini sering disebut dengan peristiwa (seperti) yang sebenarnya atau kebenaran sejati (materiel waarheid). Mendekati yang sebenarnya ataukah jauh dari kebenaran yang sesungguhnya. Begitu juga apakah peristiwa tersebut mengandung muatan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan atau tidak. Semuanya akan bergantung sepenuhnya pada akurat atau tidaknya, lengkap atau tidaknya fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti-alat bukti tersebut.

Terdapat terori hukum Pidana dinyatakan, dalam tiap-tiap delik terdiri dari unsur bestandeelen (bestanddelen) dan elementen. Bestandeel (inti delik) adalah unsur yang dicantumkan dalam rumusan delik dank arena dicantumkan maka harus semua unsur tersebut dicantumkan juga dalam surat dakwaan dan harus dibuktikan. Konsekuensinya apabila salah satu unsur bestandeel (inti delik) tidak terbukti maka perkara harus bebas. Sedangkan elemen delik adalah unsur yang tidak dicantumkan tetapi diam-diam harus dianggap ada, maka karena tidak dicantumkan dalam rumusan delik sehingga tidak perlu dicantumkan juga dalam dakwaan dan tidak perlu dibuktikan kecuali menimbulkan keragu-raguan hakim.

Terdapat pembelaan terhadap siapa yang disangka dan/atau siapa yang didakwakan sebagai pelanggar hukum Pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi Pidana terhadap siapa yang diduga dan/atau disangkakan serta didakwakan, maka tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan dapat dilakukan oleh tersangka/terdakwa yaitu membela serta melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum Pidana tersebut.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam kasus dalam tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Khusus. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak Pidana / pelanggaran hukum Pidana dapat diusahakan penanganan secara Restorative Justice. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. E.Y. Kanter., SH & S.R. Sianturi., SH, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA (Jakarta, Storia Grafika, 2002);
  2. Drs. P.A.F Laminantang, SH & Franciscus Theojunior Laminantang, S.I.Kom., SH., MH, DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Jakarta Sinar Grafika, 2016);
  3. Adami Chazawi, Edisi Revisi, HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Malang, Media Nusa Creative, 2018);
  4. Catatan Hukum Maria Farida Indrati, (Jakarta, Konpress, 2018)