TATA USAHA NEGARA

Sengketa Tata Usaha Negara

Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dapat dilakukan melalui gugatan. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan dan yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Untuk apa yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara terdiri dari beberapa unsur, yaitu :

  1. Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara;
  2. Sengketa tersebut antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
  3. Sengketa yang dimaksud sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

Mengenai apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Jika diuraikan apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, maka akan ditemukan unsur-unsurnya, yaitu:

  1. Penetapan tertulis;
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
  3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Bersifat konkret, individual dan final;
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Selanjutnya dasar gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diketahui bahwa keputusan Tata Usaha Negara dinyatakan batal atau tidak sah, jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Tata Usaha Negara itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural atau formal, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil atau substansial dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak berwenang.

Yang menjadi dasar gugatan berikutnya bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu : asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas jangan mencampur adukan kewenangan, asas kejujuran dan keterbukaan, asas keadilan dan kewajaran, asas kepercayaan, asas perlindungan, asas kebijaksanaan, asa meniadakan suatu keputusan yang batal , asas penyelenggaraan untuk kepentingan umum.

Untuk jangka waktu Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu dihitung secara kasuistis sejak saat orang / badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan tersebut.

Kemudian pihak-pihak yang bersengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara seperti halnya dengan Peradilan Umum, dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengugat, Tergugat dan Pihak Terkait. Untuk halnya Penggugat adalah Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Untuk Tergugat adalah adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Dan untuk pihak ketiga adalah setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai pihak yang membela haknya atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani Perkara Sengketa Tata Usaha Negara. L&L Law Firm akan membantu Pihak Pengugat atau Pihak Terkait dalam menyusun gugatan atau jawaban dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dengan sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  5. R. Wiyono, SH, HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA, EDISI KETIGA, (Jakarta, Sinar Grafika, 2016).