HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Pertanahan Di Indonesia

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan yang dimaksud Hak-hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang dengan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang dan peraturan-peraturan hukum lain, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hak-hak atas tanah menurut UUPA ialah : hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Setiap kepemilikan tanah harus dilengkapi dengan alat bukti yuridis, alat bukti kepemilikan tanah memang bermacam-macam, diantaranya : sertifikat, akta tanah, girik, pethok, kekitir, latter c, verponding, eigendom, opstal/erfpacht.

Surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu Sertifikat yang merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Kekuatan hukum yang dinamakan sertifikat merupakan alat bukti terkuat walau tidak mutlak, arti tidak mutlak mempunyai kekuatan hukum terkuat diantara alat bukti yang lain terhadap kepemilikan tanah, selama tidak ada pihak lain yang menyangkal dengan pembuktian terbalik. Sedangkan kekuatan hukum terhadap alat bukti selain sertifikat yang berupa akta, girik dan kwitansi, tetap dikatakan sebagai alat bukti yang saling menguatkan antara yang satu dengan yang lain.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang dapat mampu melakukan pengurusan dokumen legalitas tanah sebagaiaman yang diperlukan. L&L Law Firm akan membantu anda dalam proses pengurusan dokumen legalitas tanah. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997;
  3. Mudakir Iskandar Syah, SH., MH, Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa Tanah, (Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2019).