HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah

  1. Pemecahan Bidang Tanah
  2. Pemecahan, pemecahan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.

    Pemecahan bidang tanah karena peralihan hak tanah tidak hanya untuk seluruh bidang, tetapi dimungkinkan peralihan sebagian bidang tanah dalam bentuk pemecahan bidang tanah maupun pemisahan bidang tanah. Pratik pemecahan biasanya untuk pengkaplingan perumahan. Dalam proses pemecahan tersebut, maka Nomor Induk Bidang (NIB) lama hapus dan lahir NIB baru masing-masing dari pemecahan bidang tanah.

    Penyelengaraan pendaftaran tanah yang dipecah sempurna sebagai berikut:

    • Sebagai dasar untuk pelaksanaan pengukuran untuk pemecahan bidang tanah adalah gambar ukur data pendaftaran tanah sebelumnya;
    • Penyiapan rencana pemecahan bidang tanah pada titik tertentu di dalam gambar ukur lama;
    • Pemasangan patok-patok batas bidang yang akan dipecah;
    • Pengukuran titik-titik batas baru hasil dari pemecahan sebagian hasil dari data gambar ukur;
    • Penggambaran kembali titik-titik batas seluruh hasil pemecahan;
    • Pencantuman NIB pada masing-masing bidang baru;
    • Pembuatan gambar ukur baru;
    • Surat ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna.
    Pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pemisahan Bidang Tanah
  4. Pemisahan, pemisahan dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Dalam pemisahan bidang tanah, yang luasnya diambil sebagian menjadi satuan bidang baru dan dalam hal ini bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya.

    Untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakan pemisahan tersebut.

    Pada umumnya Pratik pemisahan bidang tanah adalah berdasarkan penjualan/hibah/waris sebgaian bidang tanah dimana pemilik tanah masih ingin tetap ditanahnya tersebut.

  5. Penggabungan Bidang Tanah
  6. Atas permintaan pemegang hak, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan mempunyai jangka waktu yang sama, untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing.

    Untuk masing-masing surat ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas bidang tanah yang digabungkan dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “ Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan”.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memilik kemampuan untuk membantu anda, melakukan proses pemisahan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah, sebagai mana yang diperlukan sesuai kebutuhan. L&L Law Firm akan membantu anda dalam proses pemisahan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997;
  4. Drs. Waskito, Msi & Ir Hadi Arnowo, M.App.Sc, Penyelengaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2019).