HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria memberikan arah yang jelas mengenai tujuan dari pendaftaran tanah. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Tujuan pendaftaran tanah yang lebih detail terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu:

  1. Untuk memberikan kepastian hukun dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Tahapan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku :

  1. Pengukuran yang meliputi: perhitungan sistem titik koordinat, rekonstruksi batas, penyelidikan riwayat bidang tanah, pengumpulan data yuridis dan pengolahan data fisik.
  2. Pemetaan yang meliputi : pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur.
  3. Pembukuan yang meliputi : peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah, pencatatannya pada surat ukur, data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan dan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, data fisiknya atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap, data fisiknya dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut, data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke pengadilan tetapi tidak ada perintah dari pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan

Pelaksanaan pendaftaran tanah saat ini dengan sistem aktif, sistem pendaftaran aktif berarti para pemilik tanah yang harus aktif mengajukan permohonan atau mendaftarkan tanah kepada pemerintah. Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemapuan untuj membantu anda, melakukan pengurusan pendaftaran tanah untuk pertama kali. L&L Law Firm akan membantu anda dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  4. Drs. Waskito, Msi & Ir Hadi Arnowo, M.App.Sc, Penyelengaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2019);
  5. Mudakir Iskandar Syah, SH., MH, Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa Tanah, (Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2019).