HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Peningkatan Hak, Perubahan Hak, dan Perpanjangan Hak

Sehubungan dengan sifat dan isi berbagai jenis hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Pokok Agraria, untuk memenuhi keperluan tertentu pemegang hak sering kali memerlukan perubahan hak atas tanah yang sudah dipunyainya menjadi hak atas tanah jenis lainnya.

  1. Peningkatan Hak
  2. Rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan karena itu untuk menjamin pemilikan rumah tinggal bagi warga negara Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut berdiri, maka dengan itu perlu meningkatkan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang masih dipunyai perseorangan warga negara Indonesia dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

    Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia yang luasnya kurang dari 600 M2 atau yang sudah habis jangka waktunya, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik.

    Permohonan pendaftaran Hak Milik diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan disertai :

    1. sertipikat tanah yang bersangkutan
    2. bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa :
      • fotocopy Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal.
      • surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang.
    3. fotocopy SPPT PBB yang terakhir ( khusus untuk tanah yang luasnya 200 M2 atau lebih);
    4. bukti identitas pemohon;
    5. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) M2

  3. Perubahan Hak
  4. Untuk perubahan hak atas tanah tertentu, yaitu perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai, maka perlu menetapkan perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

    Semua peralihan hak atas tanah harus melalui prosedur yuridis dan administrasi yang dianggap sah, harus menempuh procedural permohonan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Bila tanah yang setatusnya:

    1. Hak Milik perorangan akan dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan;
    2. Hak Milik perorangan akan dialihkan menjadi Hak Pakai;
    3. Hak Guna Bangunan akan dialihkan menjadi Hak Pakai.

    Permohonan pendaftaran perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai, diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan disertai :

    1. Sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;
    2. Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;
    3. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;
    4. Bukti identitas pemohon.

    Secara umum perubahan hak dari hak milik menjadi hak guna bangunan disebabkan karena peralihan kepemilikan atas bidang tanah menjadi suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan perubahan hak milik / hak guna bangunan menjadi hak pakai disebabkan karena peralihan kepemilikan menjadi orang asing yang berkedudukan di Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

    Pada dasarnya perubahan hak atas tanah menjadi hak atas tanah jenis lainnya terdiri dari proses pelepasan hak atas tanah jenis lainnya terdiri dari proses pelepasan hak atas tanah semula yang diikuti dengan penetapan pemberian hak atas tanah yang baru.

  5. Perpanjangan Hak
  6. Perpanjangan Hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Pemberian dan perpanjangan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha dapat diberikan sekaligus pada saat pemberian hak. Perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus. Oleh karena itu untuk pendaftarannya tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru.

    Perpanjangan jangka waktu hak tidaklah menghentikan berlakunya hak yang bersangkutan, melainkan hak itu terus berlangsung menyambung pada jangka waktu hak semula.

    1. Hak Guna Bangunan
    2. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama. Yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

      Hak Guna Bangunan yang pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan diberikan atas permohonan pemegang hak. Untuk itu dalam pemberian perpanjangan dan pembaharuan hak tersebut harus terlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang Hak Guna Bangunan tersebut masih menggunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Bangunan yang pertama kali, serta tidak bertentangan dengan Recana Umum Tata Ruang yang berlaku.

    3. Hak Pakai
    4. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang diberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

      Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu dan dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Yang dapat mempunyai hak pakai ialah warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

      Hak Pakai yang pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal dan keperluan pribadi pemegang Hak Pakai. Perpanjangan dan pembaharuan Hak Pakai diberikan atas permohonan pemegang hak. Untuk itu dalam pemberian perpanjangan atau pembaharuan hak tersebut harus terlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang Hak Pakai tersebut masih menggunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Hak Pakai yang pertama kali

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan untuk membantu anda, melakukan proses peningkatan hak, perubahan dan perpanjangan hak atas tanah. L&L Law Firm akan membantu anda dalam proses yang dibutuhkan terkait dengan peningkatan hak atas tanah, perubahan hak atas tanah dan perpanjangan hak atas, yang di miliki. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997;
  3. Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai;
  4. Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal;
  5. Mudakir Iskandar Syah, SH., MH, Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa Tanah, (Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2019).