PERDATA

Perbuatan Melawan Hukum

Apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat. PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya suatu perbuatan
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum
  3. Adanya kesalahan pihak pelaku
  4. Adanya kerugian bagi korban
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Pada kasus Perbuatan Melawan Hukum, pembelaan terhadap tuduhan tersebut adalah memastikan apakah seseorang/pihak yang dituduhkan/digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak. Secara hukum pihak dituduhkan/digugat mempunyai alasan untuk mengelak dari tuduhan perbuatan melawan hukum dan melakukan pembelaan. Perbuatan seseorang/pihak tersebut tetap sesuai dengan hukum dan tidak masuk dalam perbuatan melawan hukum, sebagai alasan untuk mengelak dari perbuatan melawan hukum. Beberapa pembelaan atau alasan bagi pihak yang dituduhkan sebagai pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengelak dari tuduhan tersebut, sebagai berikut : a) ada hak pribadi sebagai dasar; b) pembelaan diri; c) membela diri orang lain; d) mempertahankan harta bendanya; e) menguasai kembali harta bendanya; f) masuk kembali ke tanah/rumanya; g)menjalankan ketentuan hukum; h) melaksanakan disiplin; i) keadaan memaksa; j) ada persetujuan korban; k) comparative negligence/ Kelalaian di pihak penggugat yang ikut menyumbang bagi kerugian yang terjadi; l) contributory negligence/kelalaian di pihak penggugat yg ikut berperan; m) asumsi risiko oleh pihak korban; n) penyebab intervensi; o) kadaluwarsa; p) kekebalan (imunitas); q) menjalankan perintah jabatan; r) perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak dan orang gila; s) tidak melakukan mitigasi kerugian; t) tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum; u) tidak memenuhi persyaratan procedural.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam perkara Perbuatan Melawan Hukum. L&L Law Firm akan membantu anda dalam menyusun gugatan atau dalam menyusun jawaban dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dengan gugatan atau jawaban. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2017).
  2. Kitab Undang-Udang Hukum Perdata