PERDATA

Hukum Perdata

Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Kebutuhan hidup tersebut hanya dapat dipenuhi secara wajar apabila orang mengadakan hubungan antara satu sama lain dalam hidup bermasyarakat. Hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban timbal-balik yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak. Hubungan yang menimbulkan hak dan dan kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan hukum yang disebut dengan hukum. Hubungan hukum adalah ikatan hak dan kewajiban hukum yang diatur dan diberi akibat oleh hukum. Karena terjadi antara orang yang satu dan orang yang yg lain, hubungan itu disebut hubungan hukum perdata.

Menurut Subekti, hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu: Pertama, hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Kedua, hukum keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwaliaan dan curatele/pegampuan.

Ketiga, hukum kekayaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan karenanya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak yang tertentu saja karenanya dinamakan hak perorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merek, dinamakan hak mutlak saja.

Dan yang keempat, hukum waris, mengatur hak ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jika-lau ia meninggal. Juga dapat dikatakan hukum waris itu mengatur akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Hukum Perdata ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, hukum perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetbook) dan/ataupun peraturan perundang-undangan lainnya seperti hukum dagang, hukum kepailitan, sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis terdapat pada hukum adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang menganutnya adat setempat.

Selanjutnya, dalam penegakkan dan dalam mempertahankannya, hukum perdata diserahkan kepada orang perseorangan yang berkepentingan apakah ia akan mempertahankan hak atau kewajibannya sesuai dengan hukum atau tidak. Negara tidak turut mencampurinya selama ia belum menggugat ke Pengadilan. Negara baru akan ikut campur namun hanya sebatas memberikan sarana untuk mempertahankan haknya, jika orang dan/atau pihak yang berkepentingan menghendakinya, yaitu melalui pengadilan setempat dimana orang dan/atau pihak tersebut bertempat tinggal atau ditempat dimana para pihak menginginkan penyelesaian tersebut diselesaikan.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam Perkara Perdata. L&L Law Firm akan membantu anda dalam menyusun gugatan atau jawaban dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait permasalahan hukum keperdataan. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Prof. Abdulkadir Muhammad, SH, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2015);
  2. Prof. Subekti, SH, POKOK-POKOK HUKUM PERDATA (Jakarta, PT. Intermasa, 2001);
  3. E.Y. Kanter., SH & S.R. Sianturi., SH, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA (Jakarta, Storia Grafika, 2002).