PERDATA

Wanprestasi / Ingkar Janji

Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “Wanprestasi”. Ia alpa atau “lalai” atau ingkar janji, atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu atau yang tidak boleh dilakukannya.

Terdapat pelanggaran hak-hak kontraktual menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Kemudian 1243 BW menyatakan bahwa Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang telah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.

Menurut Subekti, Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam, Pertama, tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan; Kedua, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; Ketiga, melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; Keempat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Kemudian untuk menentukan unsur kelalaian atau kelapaan tidak-lah mudah perlu dilakukan pembuktian, karena seringkali tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan pretasi yang dijanjikan. Pasal 1243 BW yang berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Dalam Pasal 1243 BW ternyata, bahwa pada umumnya Wanprestasi itu terjadi setelah debitur dinyatakan lalai (ingebreeke). Atas dasar itu debitur dinyatakan lalai kadang-kadang diisyaratkan somasi dan dalam hal-hal lain debitur Wanprestasi karena hukum. Somasi diperlukan untuk terjadinya Wanprestasi alasannya sebagai berikut: bahwa pada kebanyakan perikatan yang tidak menunjuk suatu jangka waktu tertentu, tanpa somasi debitur dianggap memenuhi prestasi tidak tepat pada waktunya. Bahkan bilmana tidak ditetapkan waktu berkahir untuk memenuhi prestasinya, maka haruslah waktu terakhir untuk memenuhi prestasinya, maka haruslh diterima, bahwa kreditur dapat menerima prestasinya setiap waktu dan waktu tersebut dapat diukur sampai kapan saja, tanpa adanya Wanprestasi.

Terkait dengan ganti rugi diperinci dalam tiga unsur: Pertama biaya, biaya adalah segala segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak; Kedua rugi, rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur; Ketiga bunga, bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Dalam Wanprestasi terdapat pembelaan yang dapat dilakukan oleh Debitur sebagaimana menurut Subekti, seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan suapaya kepadanya diberikan hukuman atas kelalaianya, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman itu. Pembelaan tersebut ada tiga macam yaitu:

  1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur), keadaan memaksa dengan mengajukan pembelaan ini debitur berusaha menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, soal kedaan memaksa itu diatur dalam pasal-pasal 1244 dan 1245. Pertama, menurut Pasal 1244, debitur harus dapat membuktikan dengan tidak dilaksanakan perikatan secara tepat waktu disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga yang dapat dipertanggung jawabkan oleh debitur, dan Kedua, menurut Pasal 1245 KUHPerdata, debitur dapat terbebas dari tuntuan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dari kreditur, bila terdapat suatu kejadian yang tidak diduga.
  2. Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exception non adimpleti contractus). Dengan pembelaan ini si debitur yang dituduh lalai dan dituntut membayar ganti rugi itu mengajukan di depan hakim bahwa kreditur sendiri juga tidak menepati janjinya. Dalam setiap timbal-balik dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajibanya.
  3. Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Yang dinamakan pelepasan hak atau rechtsverwerking pada pihak kreditur. Dengan ini dimaksudkan suatu sikap pihak kreditur dari mana pihak debitur boleh menyimpulkan bahwa kreditur itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani berbagai macam perkara Wanprestai. L&L Law Firm akan membantu anda dalam menyusun somasi dan membuat gugatan atau jawaban dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dengan gugatan atau jawaban. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Dr. Yahman, SH., MH, KARAKTERISTIK WANPRESTASI & TINDAK PIDANA PENIPUAN (Jakarta, Prenadamedia Group, 2016);
  3. Prof. Subekti, SH, HUKUM PERJANJIAN (Jakarta. PT. Intermasa, 2005).