PERDATA

Gugatan Sengketa Pertanahan

Sengketa tanah bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, dikatakan tanah sengketa bisa dilihat dari aspek kepemilikan dan aspek pemanfaatan tanah yang harus sesuai dengan perencanaan perkotaan atau rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Dari asepek kepemilikan bisa diartikan pemiliknya lebih dari satu orang yang semunya memegang tanda bukti kepemilikan dan semuanya mengaku yang paling benar.

Untuk Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.

Masalah agraria atau pertanahan mempunyai spesifikasi permasalahan yang pelik, yang berbeda jauh dengan masalah lain. Permasalahan utama pertanahan karena sebagian kepemilikan tanah belum dilengkapi dengan alat bukti kepemilikan yang sah bahkan masih banyak hanya mempunyai alat bukti verponding dan lain sebagainya. Salah satu permasalahan pertanahan di Indonesia masih terjadinya tumpang tindih dengan dua atau lebih alat bukti terhadap tanah, tumpang tindih batas dengan tanah sebelahnya, batas yang tidak akurat dan masih banyak lagi permasalahan. Dari semua permasalahan tersebut membutuhkan penyelesaian yang akurat dan cepat. Selama ini penyelesaian sengketa tanah bisa melalui Pengadilan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara, tergantung kepada permasalahanya.

Bila kasus itu bersifat privat/perdata yang dijukan ke Pengadilan Umum, harus didahului gugatan dari salah satu pihak. Isi gugatan tersebut bisa bermacam-macam tuntutan tergantung penggugat, seperti permohonan sertifikat dicabut, tuntutan ganti rugi bisa material dan non material dan sebagainya. Penggugat dalam mengajukan surat gugatan bisa secara tertulis maupun lisan, namun sebaiknya dengan cara tertulis. Gugatan bisa diajukan oleh dirinya sendiri atau melalui kuasa hukum. Semua sengketa yang diajukan melalui pengadilan umum harus ada pihak pelapor (penggugat) dan terlapor (tergugat). Jika kesalahan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN, maka pihak tergugat adalah BPN.

Terkait dengan hak kepemilikan KUHPerdata menyebutkan apa itu hak milik dan apa itu hak milik atas bidang tanah. Sebagaimana dalam Pasal 570 KUHPerdata “Hak milik adalah kepemilikan untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum tanpa menggaggu hak orang lain kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan”. Hak milik atas sebidang tanah disebutkan dalam Pasal 571 KUHperdata “Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan didalam tanah. Diatas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendaki.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, terkandung kaidah hukum “penguasaan dan penggunaan tanah yang dilakuan secara nyata dengan itikad baik selama kurun waktu 20 tahun atau lebih secara berturut-turut atau telah memperoleh penguasaan tersebut dari pihak atau pihak-pihak lain yang menguasainya selama 20 tahun atau lebih

Dari apa yang telah diutarakan dapat disimpulkan pihak-pihak yang bersengketa harus mampu menunjukan secara formil dokumen-dokumen penguasaan atas tanah tersebut dan secara materil atau nyata ditunjukan secara umum atau diketahui secara umum/terbuka penguasaan selama 20 tahun atau lebih dilakukan penguasaan fisik melalui penggarapan, pemanfaatan maupun pendayaagunaan atas bidang tanah, bila salah satu pihak tidak mampu menunjukan korelasi atau keterkaitan secara formil dan materil maka pihak yang tidak mampu tersebut tidak berhak atas objek tanah dan tidak ada kepentingan hukum yang harus dilindungi.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum Hukum yang mampu menangani berbagai macam perkara Sengekta Pertanahan. L&L Law Firm akan membantu anda dalam menyusun gugatan atau dalam menyusun jawaban dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dengan gugatan atau jawaban. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agria;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
  5. Mudakir Isknadar Syah, SH., MH, PANDUAN MENGURUS SERTIFIKAT TANAH & PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2019).