KAPAL

Hipotik Kapal Laut

Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal. Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. Penerima Hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. Penerima hipotek atas kapal antara lain terdiri atas:

  1. Warga Negara Indonesia atau warga negara asing;
  2. bank nasional atau internasional;
  3. lembaga keuangan nasional atau internasional;
  4. lembaga non keuangan nasional atau internasional.

Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.

Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek. Grosse Akta Hipotek mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Yang dimaksud dengan “kekuatan eksekutorial” adalah pemegang hipotek dapat menggunakan grosse akta hipotek sebagai landasan hukum untuk melaksanakan eksekusi tanpa melalui proses gugatan di pengadilan.

Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek. Dalam hal permintaan yang diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari penerima hipotek.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani pengurusan hipotik kapal laut. L&L Law Firm akan membantu anda dalam pengurusan transaksi hipotik terkait dengan objek kapal laut. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 202l Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.