KAPAL

Kapal Laut

Menurut KUHD, Kapal adalah semua perahu dengan nama apapun dan dari macam apapun juga. Kecuali apabila ditentukan atau diperjanjikan lain, maka kapal itu dianggap meliputi segala alat perlengkapanya. Yang dimaksud dengan alat perlengkapan kapal ialah segela benda yang bukan suatu bagian daripada kapal itu sendiri, namun diperuntukan untuk selamanya dipakai tetap dengan kapal itu. Kapal laut adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut yang diperuntukan untuk itu.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Beberapa unsur pokok pada pengertian kapal tersebut ialah:

  1. Kapal adalah kendaraan air (laut);
  2. Kapal digerakkan oleh tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya;
  3. Kapal ditarik atau ditunda termasuk kendaraan berdaya apung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah.

Status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses pengukuran kapal, pendaftaran kapal, penetapan kebangsaan kapal. Setiap kapal wajib dilakukan pengukuran, yaitu: pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter, pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih, pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu. Berdasarkan hasil pengukuran diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh) Gross Tonnage).

Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu: kapal dengan ukuran tonase kotor sekurangkurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage), kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia. Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar, pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran.

Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal untuk mendaftarkan kapalnya. Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pendaftaran Kapal meliputi perrdaftaran hak milik dan pembebanan hipotek.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang mampu menangani pengurusan legal dokumen kapal laut. L&L Law Firm akan membantu anda dalam pengurusan legal dokumen terkait dengan kapal laut. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 202l Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.