BADAN HUKUM

Commanditaire Vennotschaap

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Commanditaire Vennootschap atau CV menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Dari apa yang telah diuraikan diatas, bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua instrumen, yaitu yang pertama, pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng yang disebut pesero aktif atau pesero komplementer dan yang kedua, pesero yang memberikan pinjaman uang yang disebut pesero pasif atau pesero komanditer.

CV dalam melangsungkan kegiatan usahanya dilakukan oleh para pesero aktifnya/ komplementer. Pesero komplementer yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengurusan dan bekerja di dalam CV tersebut. Pesero komplementer juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tangung-menanggung atas perikatan-perikatan yang dilakukan oleh CV. Berbeda dengan pesero komanditer, pesero komanditer tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan atau pesero komanditer dilarang melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.

Pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke CV. Namun hal itu jadi berbeda bila pesero komanditer ikut menjalankan CV sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, sehingga pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan CV tersebut.

Pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris selanjutnya, menurut KUHD, pendaftaran pendirian CV, dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana tempat domisili hukum CV tersebut, namun saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 pendaftaran CV, dimana pendaftarannya mirip dengan pendaftaran badan usaha berbadan hukum yaitu dilakukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara online.

Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama CV. Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV, kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Nama CV, yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam membantu anda terkait dengan pendirian CV atau perubahan CV yang sesuai dengan keperluan anda. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.