BADAN HUKUM

Perseroan Terbatas Perorangan

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas syaratnya harus minimal 2 orang dengan ketentuan modal dasar yang dimiliki minimal sebesar Rp 50.000.000 yang ditempatkan dan disetorkan sebanyak 25 %, yang selama ini dipandang sebagai penghambat bagi pelaku usaha yang akan mendirikan Perseroan Terbatas untuk memperbesar usahanya. Namun melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membuat suatu terobosan baru yang memungkinkan Perseroan Terbatas didirikan oleh 1 (satu) orang yang disebut PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil.

Yang dimaksud Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Persyaratan dan cara pendirian Perseroan perorangan, didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, yaitu: berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum selanjutnya diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Selanjutnya Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  2. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat Perseroan perorangan;
  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam membantu anda terkait dengan pendirian perseroan perorangan yang sesuai dengan keperluan usaha yang dimiliki oleh anda. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.