BADAN HUKUM

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan.

Persyaratan pertama adalah persyaratan formil yaitu :

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan;
  3. Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
  4. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Perseroan, memuat sekurang-kurangnya:
    1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan;
    2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
    3. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Persyaratan yang kedua adalah material, dari apa yang telah dikemukakan diawal Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal yang terbagi atas saham (share), artinya bila hendak mendirikan Perseroan Terbatas modal harus ada. Modal dalam Perseroan terdiri dari 3(tiga) jenis, yakni:

  1. Modal Dasar yaitu Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham, modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. Modal Ditempatkan yaitu Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh;
  3. Modal Disetorkan yaitu Modal ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Undang-Undang Perseroan terbatas menyebutkan para pendiri dapat memasukan modalnya tidak dalam bentuk uang tunai, maksudnya adalah:

  1. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya;
  2. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

Bahwa Perseroan Terbatas mempunyai status sebagai badan hukum. Ia mempunyai status persona standi in judicio. Artinya sekalipun ia hanya berwujud badan dan bukan manusia alamiah namun dimata hukum ia dipandang sama seperti manusia alamiah yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Maka dalam kaitan dengan hal inilah, maka diadakan organ. Organ Perseroan Terbatas terbagi atas: Direksi, Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan, Direksilah yang dipercayakan untuk mengurus Perseroan. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dalam hal Direksi menjalankan pengurusan maksud dan tujuan tersebut harulah sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar dan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan.

Untuk tugas dan wewenang Dewan Komisaris, Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dan Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.

Selanjutnya tugas dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam membantu anda terkait dengan pendirian perseroan atau perubahan data perseroan atau perubahan angaran dasar perseroan yang sesuai dengan keperluan anda. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
  2. Dr. Sentosa Sembiring, SH., MH, Hukum Perusahaan Tentang Perseroran Terbatas, (Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2013);
  3. Prof. Dr Rudhi Prasetya, SH, Perseroan Terbatas, Teori dan Praktik, (Jakarta, Sinar Grafika, 2014).