BADAN HUKUM

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas dan yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Kewenangan Pembina meliputi:

  1. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
  5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan dan yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. seorang ketua;
  2. seorang sekretaris;
  3. seorang bendahara.

Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Dalam menjalankan tugas, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan. Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.

Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.

Pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Terdapat pengecualian terhadap hal tersebut, dimana dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan, yaitu: bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas dan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium, ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Untuk anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.

Untuk permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan. Permohonan tersebut dilampiri :

  1. salinan akta pendirian Yayasan;
  2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
  3. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
  4. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
  5. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
  6. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam membantu anda terkait dengan pendirian yayasan atau perubahan yayasan yang sesuai dengan keperluan anda. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.