L&L Law Firm adalah sebuah kantor hukum Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkembang di Jakarta dan Indonesia yang memberikan layanan berupa konsultan hukum bidang advokat baik itu pidana dan perdata, letigasi atau non letigasi, bidang kenotariatan, pertanahan dan pengurusan legal dokumen/perizinan.
L&L Law Firm merupakan kantor hukum yang memberikan, menyediakan dan menjawab kebutuhan akan jasa hukum cepat dan obyektif dengan memegang teguh pada perinsip “Kejujuran, Kepercayaan dan Pengetahuan” yang akan diberikan kepada mereka yang membutuhkannya tanpa membedakan besar kecilnya suatu pemasalahan hukum, mendengar dan menganalisa secara cermat serta memberikan solusi yang praktis terhadap setiap permasalahan hukum yang dihadapi dan dibutuhkan oleh klien.
Menempuh pendidikan SI Hukum di Universitas Indonusa Esa Unggul, Magister Hukum di Universitas Pancasila dan Magister Kenotariatan di Universitas Pancasila.
Berpengalaman berkerja di bidang hukum selama 12 tahun, dimulai dari staff Notaris & PPAT, legal proprety dan executive legal di perusahan holding/group, dan memutuskan untuk mengambil profesi di bidang advokat. Pendidikan dan pengalaman tersebut yang menjadi bekal dalam mengetahui, memahami dan menganalisa permasalahan hukum untuk memberikan solusi yang tepat dan praktis sesuai dengan kebutuhan anda.