LEGAL DOKUMEN

Izin Mendirikan Bangunan

Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Fungsi bangunan untuk hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. Fungsi bangunan untuk keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng. Fungsi bangunan untuk usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan. Fungsi bangunan untuk sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:

  1. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
  2. status kepemilikan bangunan gedung; dan
  3. izin mendirikan bangunan gedung.

Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Surat keterangan rencana kabupaten/kota merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:

  1. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
  2. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
  3. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah;
  4. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
  5. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;
  6. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;
  7. Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum yang diwajibkan;
  8. Koefisien Tapak Basement (KTB) maksimum yang diizinkan;
  9. jaringan utilitas kota.

Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan. Keterangan rencana kabupaten/kota, digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung.

Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung wajib melengkapi dengan:

  1. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  2. data pemilik bangunan gedung;
  3. rencana teknis bangunan gedung;
  4. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.

Untuk bangunan Rumah Tinggal:

  1. Formulir Permohonan Izin untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh Pemohon;
  2. Fotokopi KTP pemilik rumah;
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah tanah dan bukti pelunasan PBB terakhir;
  4. Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa;
  5. Gambar konstruksi bangunan dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3, dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur c. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah;
  6. Surat persetujuan tetangga untuk bangunan Rumah Tinggal.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam pengurusan IMB. L&L Law Firm akan membantu anda terkait dengan pengurusan IMB agar bangunan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.