Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan Perkawinan di Indonesia yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan permohonan pencatatan maka Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
Pencatatan perkawinan berlaku juga bagi perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pencatatan perkawinan Warga Negara Asing dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
Tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagai berikut:
L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam pengurusan pencatatan perkawinan dengan WNA. L&L Law Firm akan membantu anda terkait dengan pencatatan perkawinan dengan WNA agar perkawinan tersebut sah menurut agama dan hukum kenegaraan. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp
Sumber :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan Dan Pelaporan Akta Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.