LEGAL DOKUMEN

Perizinan / OSS

Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disempurnakan menjadi lebih elisien, melayani, dan modern. Salah satunya yang paling signifikan adalah penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha.

Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) terintegrasi dengan sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada, paling sedikit mencakup: Nomor Induk Kependudukan, pengesahan pendirian badan usaha, Indonesia National Single Window, PTSP, dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.

Untuk dapat mengakses Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), para pihak pengguna wajib memiliki hak akses. Para pihak pengguna memberikan dan/atau menerima data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Data dan informasi merupakan dokumen elektronik yang mengikat para pihak yang terkait dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Pelaku usaha perorangan melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Cara mengakses laman OSS dilakukan dengan cara memasukkan:

  1. NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan;
  2. nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), persekutuan lirma (venootschap onder ftrma\, atau persekutuan perdata);
  3. dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Pelaku Usaha perseorangan yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit:

  1. nama dan NIK;
  2. alamat tempat tinggal;
  3. bidang usaha;
  4. lokasi penanaman modal;
  5. besaran rencana penanaman modal;
  6. rencana penggunaan tenaga kerja;
  7. nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
  8. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
  9. NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

Pelaku Usaha non perseorangan yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paiing sedikit:

  1. nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  2. bidang usaha;
  3. jenis penanaman modal;
  4. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  5. lokasi penanaman modal;
  6. besaran rencana penanaman modal;
  7. rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. nomor kontak badan usaha;
  9. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
  10. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan;
  11. NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan' NIK menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jenis penanaman modal, harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP. Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. NIB berlaku juga sebagai:

  1. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan;
  2. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan;
  3. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

L&L Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam pengurusan izin pada sistem Online Single Submission/OSS. L&L Law Firm akan membantu anda terkait dengan pengurusan izin pada sistem Online Single Submission/OSS agar usaha yang dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.