LEGAL DOKUMEN

Perjanjian

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang atau lebih. Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan dan dibuat secera tertulis maka ini bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan.

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanaka suatu hal. Untuk perjanjian tertentu undang-undang menentukan bentuk tersendiri sehingga bila bentuk itu diingkari maka perjanjian tersebut tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis suatu perjanjian tidak saja sebagai alat pembuktian, tetapi juga untuk memenuhi syrat sah adanya peristiwa perjanjian itu. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat yang mengikatkan dirinya;
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Mengenai suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, dalam hal suatu syarat subjektif itu tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai perjanjianya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu, dalam hal syarat objektif itu tidak terpenuhi, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Dalam perjanjian dikenal beberapa asas yang antara lainnya adalah asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang menduduki posisi sentral di dalam hukum kontrak, meskipun asas ini tidak dituangkan menjadi aturan hukum namun mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam hubungan kontraktual para pihak. KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.

Asas Konsensualisme yaitu yang menentukan adanya perjanjian (raison d’eter, het bestaanwaarde), di dalam asas ini terkadung kehendak para pihak untuk saling mengikatkan diri dan menimbulkan kepercayaan (vetrouwen) dinatara para pihak terhadap pemenuhan perjanjian. Disini ditekankan adalah adanya persesuaian kehendak (meeting of mind) sebagai inti dari hukum kontrak. Asas konsensualisme merupakan “roh” dari suatu perjanjian, hal ini tersimpul dari kesepakatan para pihak.

Asas Pacta Sunt Servanda, yaitu asas yang mengikat kontrak sebagai kewajiban kontraktual yang harus dilaksanakan para pihak. Daya mengikat kontrak tertuju pada isi atau prestasi kontraktual, untuk memberikan kekuatan daya berlaku atau daya mengikat kontrak, maka kontrak yang dibuat secara sah mengikat serta dikualifikasikan mempunyai kekuatan mengikat. Pacta sun servanda merupakan konsekuensi logis dari efek berlakunya kekuatan mengikat kontrak yang pada dasarnya hanya menjangkau sebatas para pihak yang membuatnya.

Asas Itikad Baik, yang berati melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dalam melaksanakan perbuatan kejujuran harus berjalan dalam hati sanubari seorang manusia, bahwa manusia sebagai anggota masyarakat harus jauh dari sifat merugikan pihak lain. Kedua belah pihak harus selalu memperhatikan hal-hal yang tidak boleh menggunakan kelalaian pihak lain untuk menguntungkan diri pribadi. Itikad baik hanya mencul sebatas pada tahap pelaksanaan kontrak, yang dimaknai dalam keseluruhan kontrak, artinya itikad baik harus melandasi hubungan para pihak pada tahap pra kontraktual, kontraktual dan pelaksanaan kontraktual.

L&L Law Firm adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dalam menganalisa dan membuat perjanjian. L&L Law Firm akan membantu anda terkait dengan keperluan perjanjian-perjanjian yang dibutuhkan untuk kebutuhan sebagai alat pembuktian dikemudian hari bilamana diperlukan. Untuk jasa hukum dan konsultasi terkait dengan hukum Pidana silakan hubungi Whatsapp

Sumber :

  1. KUHPerdata;
  2. Caryana Soenandar, SH., MH ; Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA ; Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH., FCBArb ; Prof. Dr Sutan Remy Sjaheini, SH., FCBArb ; Prof. Dr. H. Heru Soepraptomo SH., SE (Alm), Kompilasi Hukum Perikatan (Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2016);
  3. I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan (Jakarta, Sinar Grafika, 2016);
  4. Prof. Subekti, SH, HUKUM PERJANJIAN, (Jakarta, PT. Intermasa, 2010);
  5. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, (Jakarta, Kencana, 2014).